Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 Triliun, seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
, Selasa (25/2/2025)
Kasus ini dimulai dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan minyak bumi dari dalam negeri.
Aturan tersebut menetapkan bahwa kebutuhan minyak mentah di dalam negeri harus dipenuhi oleh sumber dalam negeri, dan kontraktor yang bekerja di bidang ini harus merupakan warga negara asli.
Tetapi, penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa terduga RS, SDS dan AP melakukan penyesuaian dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk mengurangi produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak digunakan secara keseluruhan.
Berikut adalah kondisi yang membuat kebutuhan minyak mentah dan produk kilang harus diimpor. Produksi kilang minyak pun sengaja dikurangi. Selain itu, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga tidak dapat diproduksi karena spesifikasinya tidak sesuai dan tidak ekonomis. Hal ini berarti bagian KKKS yang ada di dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Di sisi lain, kebutuhan minyak mentah di dalam negeri dipenuhi dengan cara impor. Menurut Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat besar antara minyak mentah impor dan yang dihasilkan dalam negeri.
“Harga beli minyak bumi impor jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi di dalam negeri, ada perbedaan harga yang sangat signifikan,” kata Qohar.
Selanjutnya, dalam kegiatan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga ditemukan fakta tentang tindakan tidak baik antara penyelenggara negara, yaitu subholding Pertamina, dengan broker. Baca juga: Korupsi Pertamina, Kejagung: Patra Niaga Membeli Pertalite, Mengubahnya Jadi Pertamax Para terduga pelaku diduga mencari keuntungan dari tindakan ilegal ini.
"Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal," katanya. Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar dapat memperoleh harga tinggi sebelum syarat terpenuhi.
Mereka juga memperoleh persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang. Tersangka RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax. Selain itu, RS melakukan pembayaran untuk produk kilang yang merupakan Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau yang lebih rendah.
Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan bahwa praktek ini tidak diperbolehkan. Ketika impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya penambahan harga atas kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, kecurangan tersebut menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Selain itu, akibat kecurangan itu, harga dasar yang menjadi patokan untuk menentukan harga BBM di pasar (HIP) meningkat. Lalu, HIP tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui anggaran negara.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun. Namun, jumlah ini adalah perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian yang pasti masih dalam proses penghitungan bersama para ahli.
Berikut adalah 7 orang yang dianggap berdosa dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023:
1. Riva Siahaan (RS) sebagai Ketua Utama PT Pertamina Patra Niaga
Berikut adalah paragraf yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
Bersama dengan SDS dan AP, mereka melakukan kajian dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP. Bersama SDS dan AP, mereka berhasil memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal, dan di mana RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Saya akan menolak untuk menerjemahkan atau membuat paragraf baru. Anda dapat memberikan teks yang ingin diterjemahkan dan saya akan membalas dengan teks tersebut dalam bahasa Indonesia.
Bersama dengan RS dan AP, melakukan evaluasi optimalisasi hilir untuk menentukan dasar produksi kilang. Bersama RS dan AP, memenangkan kontrak broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
3. AP sebagai Wakil Pimpinan Manajemen Bahan Baku PT Kilang Internasional Pertamina
Bersama RS dan SDS Melakukan analisis dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai acuan untuk menurunkan produksi kilang Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal
4. YF sebagai pejabat di PT Pertamina International Shipping melakukan penambahan harga kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
5. MKAN sebagai pemilik modal utama PT Navigator Khatulistiwa
Akibatnya, mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF membuat negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen, yang secara tidak langsung menguntungkan tersangka MKAN.
6. DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim
GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
7. GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat utang pajak belum terpenuhi. DW juga melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat utang pajak belum terpenuhi. Selain itu, DW juga memperoleh persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
(*)
Editor : Pimred Laksamana.id