Scroll untuk baca artikel

Akal Licik 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T,Riva Siahaan Otak Utama

Akal Licik 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T,Riva Siahaan Otak Utama
Akal Licik 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T,Riva Siahaan Otak Utama

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 Triliun, seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

, Selasa (25/2/2025)

Kasus ini dimulai dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan minyak bumi dari dalam negeri.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kebutuhan minyak mentah di dalam negeri harus dipenuhi oleh sumber dalam negeri, dan kontraktor yang bekerja di bidang ini harus merupakan warga negara asli.

Tetapi, penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa terduga RS, SDS dan AP melakukan penyesuaian dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk mengurangi produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak digunakan secara keseluruhan.

Berikut adalah kondisi yang membuat kebutuhan minyak mentah dan produk kilang harus diimpor. Produksi kilang minyak pun sengaja dikurangi. Selain itu, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga tidak dapat diproduksi karena spesifikasinya tidak sesuai dan tidak ekonomis. Hal ini berarti bagian KKKS yang ada di dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Di sisi lain, kebutuhan minyak mentah di dalam negeri dipenuhi dengan cara impor. Menurut Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat besar antara minyak mentah impor dan yang dihasilkan dalam negeri.

“Harga beli minyak bumi impor jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi di dalam negeri, ada perbedaan harga yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Selanjutnya, dalam kegiatan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga ditemukan fakta tentang tindakan tidak baik antara penyelenggara negara, yaitu subholding Pertamina, dengan broker. Baca juga: Korupsi Pertamina, Kejagung: Patra Niaga Membeli Pertalite, Mengubahnya Jadi Pertamax Para terduga pelaku diduga mencari keuntungan dari tindakan ilegal ini.

"Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal," katanya. Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar dapat memperoleh harga tinggi sebelum syarat terpenuhi.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini