"Kita akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dengan ASN, kemudian pegawai BUMN akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, lalu BUMN saya juga akan berbicara dengan Menteri BUMN," kata Dudy usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, dia juga menyatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Menaker mengenai pengangkatan pegawai swasta.
"Mereka akan berbicara dengan para pengusaha, nanti," katanya.
Dudy mengatakan bahwa usulannya itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia akan menyerahkan usulan WFA kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika usulan tersebut wajib diterapkan.
"Tergantung dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) RI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun saya berharap WFA (Waktu Faktor Angkutan) tidak akan menyebabkan kemacetan," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Dudi menyatakan bahwa kementerian/lembaganya merekomendasikan Kementerian/lembaga dan BUMN untuk menerapkan WFA sejak tanggal 24 Maret 2025.
Editor : Pimred Laksamana.id
