2025. Menurutnya, implementasi sistem itu tidak dapat diterapkan secara seragam untuk semua industri.
Yassierli mengatakan bahwa tidak semua industri dapat menerapkan WFA, terutama dari sektor swasta, terutama bagi mereka yang bukan bekerja di kantor.
"Jika pekerjaan swasta dilakukan di lapangan, di pabrik, maka untuk menerapkan hal itu, perlu dilakukan kajian sendiri," kata Yassierli kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
memperhatikan isu tersebut.
"Mereka [pengusaha] meminta agar hal itu diprioritaskan sehingga tidak bisa dilakukan oleh semua [sektor industri]. Itu adalah gambaran mereka," kata Yassierli.
:
Oleh karena itu, Yassierli memastikan belum ada keputusan yang final tentang pelaksanaan WFA bagi kalangan swasta pada saat Idul Fitri tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait dengan rekomendasi soal WFA saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.
:
Dudy mengatakan bahwa usulan WFA itu sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, dia akan berkoordinasi dengan tiga menteri lainnya terkait usulan WFA untuk ASN, BUMN, serta pegawai swasta.
"Kita akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dengan ASN, kemudian pegawai BUMN akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, lalu BUMN saya juga akan berbicara dengan Menteri BUMN," kata Dudy usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, dia juga menyatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Menaker mengenai pengangkatan pegawai swasta.
"Mereka akan berbicara dengan para pengusaha, nanti," katanya.
Dudy mengatakan bahwa usulannya itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia akan menyerahkan usulan WFA kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika usulan tersebut wajib diterapkan.
"Tergantung dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) RI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun saya berharap WFA (Waktu Faktor Angkutan) tidak akan menyebabkan kemacetan," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Dudi menyatakan bahwa kementerian/lembaganya merekomendasikan Kementerian/lembaga dan BUMN untuk menerapkan WFA sejak tanggal 24 Maret 2025.
Editor : Pimred Laksamana.id