Laksamana.id | Jepara - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batealit, Jepara, diduga bekerja sama dengan komite sekolah dalam melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan nominal yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, siswa kelas 7 diminta membayar Rp 400 ribu, kelas 8 sebesar Rp 450 ribu, dan pembayaran dilakukan saat pengambilan rapor atau ijazah bagi siswa kelas sembilan (9). 18/02/2025.
Salah satu orang tua siswa, AG (bukan nama sebenarnya), mengonfirmasi adanya kewajiban pembayaran tersebut.
"Semua siswa di SMP Negeri 1 Batealit diminta membayar uang komite sesuai ketentuan. Pembayarannya dilakukan saat pengambilan rapor atau ijazah dan harus lunas," ujar AG kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Selain pungutan tersebut, siswa kelas 9 juga diwajibkan mengikuti study tour dengan biaya sebesar Rp 850 ribu per siswa. Biaya ini harus dicicil hingga lunas, dan yang menjadi perhatian, siswa yang tidak mengikuti study tour tetap diwajibkan membayar dengan jumlah yang sama.
"Sebetulnya banyak wali murid yang keberatan, tetapi tidak ada yang berani protes atau bicara ke pihak komite atau sekolah karena takut akan berimbas pada anak mereka. Akhirnya, dengan terpaksa tetap dibayar," lanjut AG.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1, sekolah atau komite sekolah tidak diperbolehkan menarik sumbangan atau iuran dari orang tua siswa dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah ditentukan. Jika hal ini terjadi, maka sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Seharusnya, sumbangan bersifat sukarela, bukan diwajibkan.Ketika dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 1 Batealit, Idda Fitriati, membantah adanya pemaksaan dalam penggalangan dana komite.
"Itu salah besar. Pelaksanaan pertemuan komite pada bulan November 2025 sudah prosedural dan sesuai aturan serta arahan dari atasan. Ada rekening komite, tidak ada pemaksaan. Dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan aula terbuka secara bertahap," ujar Idda melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Namun, dalam klarifikasi tersebut, pihak sekolah lebih menekankan soal pembangunan aula, sementara awak media menyoroti sumbangan komite yang bersifat wajib bagi siswa setiap kenaikan kelas dan kelulusan.
"Maaf, kami tidak membahas tentang aula, tetapi mengenai uang komite yang harus dibayar orang tua siswa setiap tahun ajaran," tulis awak media dalam pertanyaan lanjutan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batealit.
Editor : Pimred Laksamana.id
