Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja ketika persidangan menjadi tidak terkendali.
Firdaus Oiwobo ternyata melanggar janji sebagai seorang pengacara untuk menjaga integritas, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai pengacara, dalam perkara pidana yang berlangsung di pengadilan tingkat tinggi Banten.
Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang harus menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya
Editor : Pimred Laksamana.id
