"Dia minum susu apa ketika masih kecil! Tapi orang-orang yang mencari keadilan sekarang aman! Dia tidak bisa melaksanakan pekerjaan advokat! Basnya (izin praktiknya) dibekukan oleh Ketua Mahkamah Agung," tulis Hotman Paris.
Sebelumnya telah dilansir, Pengadilan Tinggi menyatakan sikap tegas setelah terjadinya keributan di sidang kasus Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris Hutapea.
Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada tanggal 11 Februari 2025.
Keduanya dianggap menghancurkan martabat hukum dan kode etik profesi seorang pengacara.
Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang pernah dilaksanakan pada tahun 2015.
"Telah terjadi tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh Bapak Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam kasus Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berdampak pada citra, martabat, dan kehormatan Pengadilan," kata salah satu pertimbangan.
Mahkamah Tinggi Ambon juga menyoroti pengucilan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.
Setelah diberhentikan, Razman dikatakan kehilangan hak untuk melaksanakan pekerjaannya.
Sumpah pengacara Firdaus yang diucapkan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Firdaus dinyatakan melanggar salah satu syarat dalam sumpah, yaitu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai seorang pengacara dengan menghormati kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya.
Editor : Pimred Laksamana.id
