penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 0
pembayaran honorRp 14.700.000
Total DanaRp 53.235.000
Kepada pihak APHInspektorat ,BPK, Tipikor, dan Kejaksaan,agar dapat croscek ulang pengunaan dana bos SMP Negeri 3 Kebun Tebu dan segera menyelidiki dugaan Mark-up di sekolah tersebut.
penyalahgunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.“Sekecil apa pun penyalahgunaan dana BOS tetap tergolong korupsi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.Dengan duga,an indikasi mark-up harusla mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS harus ditegakkan agar pendidikan tetap berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyimpangan anggaran.
(Kapwil/Team)
Editor : Pimred Laksamana.id
