Laksamana.id // Lampung Barat-Dana BOS merupakan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembelajaran.
pengunaan dana bos yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan sekolah untuk membantu percepatan kemajuan sekolah namun terkadang banyak terjadi penyalah guna'an anggaran demi meraup keuntungan semata ,seperti dugaan Mark-up Anggaran Bos di SMPN 3 Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.Diduga kepsek SMPN 3 Kebun tebu Mark-up Anggaran Dana Bos -Bantuan Oprasional Sekolah dan realisasi pengunaan dana bos hanya di jadikan sayarat Mark-up ,pasal nya
Luar biasa pantantis dan ketidak wajaran pembayaran gaji guru honorer SMP Negeri 3 Kebun Tebu Yang di nahkodai Kepala sekolah / kepsek (Kartiman).pembayaran guru honorer mencapai puluhan juta rupiah, di tahap ke,1(satu ) pembayaran gaji honorer Rp.23.040.000 - di tahap 2(dua) Rp.14.700.000 ,padahal jumlah guru honorer sekolah ini di tahun 2024 hanya 3 guru honorer , namun seharunya pembayaran Gaji honorer harusla sesuai dengan juknis yg tepat . Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru honorer dapat dibayarkan gajinya dari dana BOS, yaitu: Bukan aparatur sipil negara, Terdaftar di Dapodik, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.Hal yang lebih mencengangkan lagi iyalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pengembangan perpustakan dan layanan pojok baca ,di tahap ke 1 di angarkan Rp.600.000 dan di tahap ke 2 Rp.8.385.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah .
Sedangkan untuk pengembangan perpustakaan serta layanan pojok baca di tahap 1 Rp.6.695.000 di tahap ke 2 Rp.1000.000pada saat awak media melakukan kontrol sosial ke SMPN 3 Kebun Tebu beberapa waktu yang lalu
Kepsek sedang tidak ada di tempat ,nampak perawatan sekolah ini tidak ada perubahan nampak biasa biasa saja begitupun untuk pengembangan perpustakan dan layanan pojok baca.Saptu(15/02/2025)Dugaan mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, semakin kuat. Berdasarkan rincian belanja kegiatan dan alokasi dana yang diterima sekolah, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS yang diterima SMPN 3 Kebun Tebu pada Tahun Anggaran (TA) 2024 Lumayan cukup besar .Berikut rincian alokasi dana BOS untuk TA 2024:
Tahap 1Rp 53.235.000
Jumlah dana yang diterima sekolahSedang Disalurkan
StatusJumlah Siswa Penerima
91Tanggal Pencairan
17 Januari 2024Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baruRp 1.744.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 6.695.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 2.410.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 2.964.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 3.460.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.000.000
langganan daya dan jasaRp 1.872.000
pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 600.000
penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.450.000
pembayaran honorRp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 0
pembayaran honorRp 23.040.000
Total DanaRp 53.235.000
Tahap 2Rp 53.235.000
Jumlah dana yang diterima sekolahSedang Disalurkan
StatusJumlah Siswa Penerima
91Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baruRp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 1.000.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 2.740.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 7.946.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 6.392.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.600.000
langganan daya dan jasaRp 1.872.000
pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 8.385.000
penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.600.000
pembayaran honorRp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 0
pembayaran honorRp 14.700.000
Total DanaRp 53.235.000
Kepada pihak APHInspektorat ,BPK, Tipikor, dan Kejaksaan,agar dapat croscek ulang pengunaan dana bos SMP Negeri 3 Kebun Tebu dan segera menyelidiki dugaan Mark-up di sekolah tersebut.
penyalahgunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.“Sekecil apa pun penyalahgunaan dana BOS tetap tergolong korupsi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dengan duga,an indikasi mark-up harusla mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS harus ditegakkan agar pendidikan tetap berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyimpangan anggaran.
(Kapwil/Team)
Editor : Pimred Laksamana.id