Scroll untuk baca artikel

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini kliennya hanya membahas tentang rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya tampaknya berhasil.

"Pertumbuhan produksi PT Timah meningkat pesat dan perusahaan itu mengalami keuntungan sebesar satu triliun rupiah," kata Junaedi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan vonis yang lebih berat terhadap Harvey Moeis daripada vonis Pengadilan Tipikor sebesar 6,5 tahun penjara.

Selain memperberat vonis hukuman, Harvey Moeis juga dikenakan denda Rp 1 miliar sebagai tambahan 8 bulan penjara.

Dia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 420 miliar.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini