Putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Saiful Anam menilai putusan tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait kejelasan kerugian dan unsur tindakan pidana yang dilakukan.
Dia mengumumkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dianggap terlalu berat, terutama karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak nyata.
"Jadi kerugian yang berpotensi tidak jelas apa, dan jumlahnya tidak bisa ditentukan, sehingga tidak adil jika orang yang bersangkutan dipidana dengan hukuman sampai 20 tahun," kata Saiful Anam, Kamis (13/2).Peraturan tersebut mengharuskan perumusan delik pidana menjadi jelas dan tertulis.
Saiful juga menegaskan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan dengan seimbang antara kesalahan dan tindakan yang dilakukan.
"Saya tidak ingin ada orang yang tidak melanggar hukum dan tidak merugikan siapa pun dipaksa untuk bertanggung jawab atas hal itu," katanya.
Menurut Saiful Anam, Harvey Moeis seharusnya dijatuhi vonis bebas karena unsur-unsur tindakan pidana tidak terpenuhi secara jelas.“Jika tidak jelas kerugian yang dialami oleh korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam pengadilan, maka ada keadilan yang tidak dapat diterima. Seharusnya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Matinya Rule of Law
(kepentingan publik).
" Dengan Allahlah dan kepada-Nya kami kembali "Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Rule of Law telah meninggal dunia, kata Junaedi dengan nada sedih.tidak dikalahkan oleh
"Ahli hukum menganggap akrobatik hukum sebagai penolakan terhadap keabsahan hukum," katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini kliennya hanya membahas tentang rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya tampaknya berhasil.
"Pertumbuhan produksi PT Timah meningkat pesat dan perusahaan itu mengalami keuntungan sebesar satu triliun rupiah," kata Junaedi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan vonis yang lebih berat terhadap Harvey Moeis daripada vonis Pengadilan Tipikor sebesar 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman, Harvey Moeis juga dikenakan denda Rp 1 miliar sebagai tambahan 8 bulan penjara.
Dia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 420 miliar.
Editor : Pimred Laksamana.id