Laksamana.id | Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (11/2/2025), menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan flyover di Provinsi Riau.
Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Kota Pekanbaru, serta di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau antara lain:
1. H – Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
2. Y – Pejabat di Dinas PUPR Provinsi Riau
3. S – ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau4. Y – Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019
5. JH – PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau
6. AI – PNS/Staf di bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK tahun 2018
7. BS – JFT Analis Kebijakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau (2022-sekarang) sekaligus anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018
Editor : Pimred Laksamana.id
