Scroll untuk baca artikel

Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu

Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu
Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu

Sengketa royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo dimulai pada Desember 2023, setelah Ari Bias mengatakan bahwa ia tidak menerima royalti untuk lagu-lagu ciptaannya yang disanyikan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Lasso.

Ari Bias mengeluarkan larangan kepada Agnez Mo untuk menyanyikan lagu-lagu hasil karyanya sendiri.

Ari Bias menegaskan bahwa pengguna harus mendapatkan izinnya dan membayar royalti yang wajib untuk setiap penggunaannya.

Setelah gagal dalam melakukan komunikasi, pada Mei 2024, Ari Bias mengajukan surat pembelaan kepada Agnez Mo dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Tetapi karena tidak ada jawaban yang memadai, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya di bulan September 2024 dengan mengajukan perkara perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pertimbulannya itu berlangsung hingga Desember 2024, dengan membuang berbagai saksi dan bukti yang relevan di hadapan pengadilan.

Maka pada 30 Januari 2025, hakim menetapkan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta dan dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Permasalahan ini menarik perhatian industri musik Indonesia, menyampaikan pentingnya menegakkan hak cipta dan keperluan izin sah serta pembayaran royalti kepada penggubah lagu.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini