Biasanya untuk mendapatkan izin usaha pangan siap saji dibutuhkan izin dari Dinas Kesehatan daerah, yaitu melalui sertifikat yang menyatakan kemampuan atas keamanan dan keselamatan.<-hsoda by MS Word APP
"Terdapat tiga jenis makanan, yaitu makanan segar yang dikelola oleh Dinas Pertanian/Ketahanan Pangan, lalu makanan siap saji yang dikelola oleh Dinkes. Sementara itu, kami hanya menyediakan layanan izin pemasaran untuk makanan olahan," jelas Yogi.
Informasi lainnya yang lengkap dan menarik ada di
Editor : Pimred Laksamana.id
