TikTok Ltd kalah dari Fenfiana Saputra di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam persengkitan merek dagang.
Menurut informasi yang terbit di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, perusahaan TikTok Ltd mengajukan gugatan hukum perdata terhadap merek dagang "Tik Tok" yang dimiliki oleh Fenfiana dan digunakan sebagai merek pada pakaian bayi, anak-anak, dewasa, dan kategori lainnya.
t
Gugatan diajukan karena kehadiran brand merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kategori 25, yang meliputi pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lain-lain, di Kementerian Hukum.
Pengadilan menolak gugatan penggugat. Mereka memutuskan penggugat harus membayar biaya percobaan sejumlah Rp1.580.000," bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Buyung Dwikora, seperti dikutip dari situs Badan Informasi Hukum MA, hari Jumat (31/1/2025).
Pernyataan tersebut diambil pada 20 Januari 2025 lalu.
TikTok Ltd sebagai penggugat menjelaskan bahwa TikTok adalah merek global aplikasi video berbagi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
Di Indonesia, TikTok Ltd telah mendapat hak atas merek redundan TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup beberapa jenis barang dan layanan.
Namun, TikTok Ltd tidak mampu mempertahankan merek dagang di kategori yang meliputi produk baju bayi, pakaian dewasa, dan produk fashion lainnya sebanyak 25 merek.
Editor : Pimred Laksamana.id
