TikTok Ltd kalah dari Fenfiana Saputra di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam persengkitan merek dagang.
Menurut informasi yang terbit di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, perusahaan TikTok Ltd mengajukan gugatan hukum perdata terhadap merek dagang "Tik Tok" yang dimiliki oleh Fenfiana dan digunakan sebagai merek pada pakaian bayi, anak-anak, dewasa, dan kategori lainnya.
t
Gugatan diajukan karena kehadiran brand merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kategori 25, yang meliputi pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lain-lain, di Kementerian Hukum.
Pengadilan menolak gugatan penggugat. Mereka memutuskan penggugat harus membayar biaya percobaan sejumlah Rp1.580.000," bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Buyung Dwikora, seperti dikutip dari situs Badan Informasi Hukum MA, hari Jumat (31/1/2025).
Pernyataan tersebut diambil pada 20 Januari 2025 lalu.
TikTok Ltd sebagai penggugat menjelaskan bahwa TikTok adalah merek global aplikasi video berbagi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
Di Indonesia, TikTok Ltd telah mendapat hak atas merek redundan TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup beberapa jenis barang dan layanan.
Namun, TikTok Ltd tidak mampu mempertahankan merek dagang di kategori yang meliputi produk baju bayi, pakaian dewasa, dan produk fashion lainnya sebanyak 25 merek.
Selanjutnya, Kementerian Hukum sebagai salah satu side pendiri kasus ini menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 weekday memiliki kemiripan dengan merek Tik Tok Fenfiana Saputra pada barang sejenis.
Pengacara TikTok Ltd juga mengeluarkan pernyataan bahwa merek "Fenfina" tidak digunakan dalam transaksi peroprortegasional TikTok selama lima tahun berturut-turut.
Perusahaan global itu kemudian meminta PT Kepatuhan Industri, Merek dan Paten (PN Jakpus) menghapus merek "Tik Tok Fenfiana" yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM 000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di kelas 25 dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
"Diperintahkan kepada difendan untuk menuruti dan menaati putusan pengadilan dalam kasus ini," tulis petitum TikTok Ltd.
Meskipun demikian, hakim hakim tidak setuju dengan alasan penggugat TikTok Ltd.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Buyung itu menyebut, Fenfiana sebagai pembela mengajukan bukti fisik pakaian bayi merek TikTok, serta bukti faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi merek TikTok dari tahun 2017 hingga 2024.
Hal ini merupakan bukti bahwa merek tengara TikTok milik Fenfiana masih digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun terakhir.
.
Editor : Pimred Laksamana.id