Scroll untuk baca artikel

PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama

PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama
PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama

"Saat ini, persentase itu berdasarkan kajian kami terhadap PPDB yang diberlakukan sejak tahun 2017 sudah lama, dan kami sudah melihat kemungkinan besar," kata dia.

Polemik Zonasi

Pada 2017, sistem zonasi pertama kali digunakan dalam PPDB berdasarkan Keputusan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Keputusan Permendikbud No. 14 Tahun 2018.

Inflateran berkaitan selama sistem Zonasi sebelumnya mengundang kontroversi. Masalahnya, dalam implementasinya terdapat keluhan dari orang tua siswa.

Saat ini, sejumlah orang tua di RW 04, Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, kecewa karena anak-anak mereka tidak masuk SMPN 6 Yogyakarta lewat jalur penerimaan peserta didik baru zonasi radius. Meskipun SMP itu berada di RW 04 yang sama tempat tinggal mereka, tidak begitu saja mereka dapat diterima.

"Iya, masih belum pasti apa maksudnya sama-lah materinya. Kami baru sekedar mengenduskan hal ini di dinas. Sebenarnya banyak yang mengeluh dan keresahan dari mereka di RW 04," kata Kepala SMPN 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, di kantornya, Kamis (27/6).

Dwi berharap ada solusi yang paling baik dari Dinas Pendidikan. "Dengan demikian masyarakat RW 04 dapat menerima hak-haknya, karena menurut warga yang hadir kemarin, jaraknya memang yang paling dekat," jelasnya.

Terkait jarak RW 04 yang lebih jauh dari RW lainnya menurut aturan, Dwi mengaku tidak tahu karena informasi tersebut diketahui pada dinas. "Jarak itu bisa saja telah diedit menggunakan teknologi. Namun, apakah ini benar-benar ada kesalahan atau tidak, aku masih belum mengerti sampai saat ini," tambahnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini