PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama

PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama
PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam sistem baru yang akan diterapkan, sistem Zonasi melakukan perubahan, bukan kehilangan nama. Sekarang, sistem tersebut disebut sebagai Domisili.

Secara singkat, prinsip penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah masih berlaku.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan alasan istilah zonasi diganti. Menurutnya, publik sejauh ini telah mengenal istilah zonasi hanya dalam sistem penerimaan siswa.

"Ia diubah menjadi (izin), muncul karena ada pemahaman yang kurang tepat," kata Mu'ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Muti menjelaskan, pada sistem penerimaan murid yang baru ini ada empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa. Selain jalur domisili, ada jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan tingkatan.

“Jadi kami informasikan bahwa jalur menerima siswa baru ada empat jenis, yang pertama adalah tempat tinggal siswa, yang kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur transfer,” kata dia.

Mu’ti menegaskan bahwa perubahan zona bukan hanya merupakan perubahan nama, melainkan juga berdampak pada perubahan sistem, terutama dalam cara menghitung persentase murid yang diterima.

Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan seberapa besar persentase tersebut. Dia hanya memastikan bahwa persentase tersebut ditetapkan berdasarkan analisis kementerian terhadap PPDB.

“Kalau ada yang mengatakan ini masih sama seperti dulu, saya rasa tidak sepenuhnya benar itu. Karena itu kami mengubah namanya dan memang ada beberapa hal yang baru termasuk didalamnya adalah cara menghitung persentasenya,” jelasnya.

"Saat ini, persentase itu berdasarkan kajian kami terhadap PPDB yang diberlakukan sejak tahun 2017 sudah lama, dan kami sudah melihat kemungkinan besar," kata dia.

Polemik Zonasi

Pada 2017, sistem zonasi pertama kali digunakan dalam PPDB berdasarkan Keputusan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Keputusan Permendikbud No. 14 Tahun 2018.

Inflateran berkaitan selama sistem Zonasi sebelumnya mengundang kontroversi. Masalahnya, dalam implementasinya terdapat keluhan dari orang tua siswa.

Saat ini, sejumlah orang tua di RW 04, Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, kecewa karena anak-anak mereka tidak masuk SMPN 6 Yogyakarta lewat jalur penerimaan peserta didik baru zonasi radius. Meskipun SMP itu berada di RW 04 yang sama tempat tinggal mereka, tidak begitu saja mereka dapat diterima.

"Iya, masih belum pasti apa maksudnya sama-lah materinya. Kami baru sekedar mengenduskan hal ini di dinas. Sebenarnya banyak yang mengeluh dan keresahan dari mereka di RW 04," kata Kepala SMPN 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, di kantornya, Kamis (27/6).

Dwi berharap ada solusi yang paling baik dari Dinas Pendidikan. "Dengan demikian masyarakat RW 04 dapat menerima hak-haknya, karena menurut warga yang hadir kemarin, jaraknya memang yang paling dekat," jelasnya.

Terkait jarak RW 04 yang lebih jauh dari RW lainnya menurut aturan, Dwi mengaku tidak tahu karena informasi tersebut diketahui pada dinas. "Jarak itu bisa saja telah diedit menggunakan teknologi. Namun, apakah ini benar-benar ada kesalahan atau tidak, aku masih belum mengerti sampai saat ini," tambahnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: