Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sistem baru yang akan diterapkan, sistem Zonasi melakukan perubahan, bukan kehilangan nama. Sekarang, sistem tersebut disebut sebagai Domisili.
Secara singkat, prinsip penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah masih berlaku.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan alasan istilah zonasi diganti. Menurutnya, publik sejauh ini telah mengenal istilah zonasi hanya dalam sistem penerimaan siswa.
"Ia diubah menjadi (izin), muncul karena ada pemahaman yang kurang tepat," kata Mu'ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Muti menjelaskan, pada sistem penerimaan murid yang baru ini ada empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa. Selain jalur domisili, ada jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan tingkatan.
“Jadi kami informasikan bahwa jalur menerima siswa baru ada empat jenis, yang pertama adalah tempat tinggal siswa, yang kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur transfer,” kata dia.
Mu’ti menegaskan bahwa perubahan zona bukan hanya merupakan perubahan nama, melainkan juga berdampak pada perubahan sistem, terutama dalam cara menghitung persentase murid yang diterima.
Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan seberapa besar persentase tersebut. Dia hanya memastikan bahwa persentase tersebut ditetapkan berdasarkan analisis kementerian terhadap PPDB.
“Kalau ada yang mengatakan ini masih sama seperti dulu, saya rasa tidak sepenuhnya benar itu. Karena itu kami mengubah namanya dan memang ada beberapa hal yang baru termasuk didalamnya adalah cara menghitung persentasenya,” jelasnya.
Editor : Pimred Laksamana.id
