Scroll untuk baca artikel

Ormas LAKI Aceh Timur Kecewa Kepada Dinas PUPR Aceh Timur

Ormas LAKI Aceh Timur Kecewa Kepada Dinas PUPR Aceh Timur
Ormas LAKI Aceh Timur Kecewa Kepada Dinas PUPR Aceh Timur

Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a). informasi yang dapat membahayakan negara; b). informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidaksehat; c). informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d). informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e). Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanannegara.

Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronikUcapnya. Saiful.

Laki aceh timur sengketakan pembantu ppid dinas Pupr kabupaten aceh timur. Kita dari laki aceh timur tetap menempuh jalur hukum supaya keterbukaan informasi publik bahwa nya di jamin dalam uu kip. Ucapnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini