Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang penerapannya mengikuti kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sebagai pedoman penerapan keselamatan konstruksi sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan, jenis pekerjaan, tingkat risiko, dokumen keselamatan, dan ketentuan yang relevan.Pelaksana dan Pihak Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media meminta penjelasan dari kepala sekolah, pihak pelaksana proyek, mandor, pengawas, serta instansi terkait mengenai sejumlah hal.
Editor : YantoSumber : Team Media Lk /kupaskriminal.com
