Proyek Gedung SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin Rp4,9 Miliar Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan dan Diduga Kepala Sekolah Terkesan Menghindari Kedatangan Media

Proyek Gedung SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin Rp4,9 Miliar Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan dan Diduga Kepala Sekolah Terkesan Menghindari Kedatangan Media
Proyek Gedung SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin Rp4,9 Miliar Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan dan Diduga Kepala Sekolah Terkesan Menghindari Kedatangan Media

Laksamana.id || Lampung Utara —

Pembangunan gedung baru SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin di Jalan Bakti Karya, LK 3, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Selain munculnya pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), upaya awak media menemui kepala sekolah untuk meminta klarifikasi di lokasi juga belum membuahkan hasil.

Saat menjalankan fungsi sosial kontrol, awak media mendatangi lokasi proyek untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus meminta keterangan pihak sekolah mengenai pembangunan gedung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Setibanya di lokasi, awak media menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada Mandor proyek (Senin 26 Oktober 2026).

“Ada, Pak, di dalam. Kepala sekolahnya ada,” ujar mandor proyek , kepada awak media.

Berbekal informasi tersebut, awak media berupaya menemui kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait pembangunan gedung dan penerapan keselamatan kerja di lingkungan proyek.

Namun, saat hendak dijumpai, kepala sekolah belum berhasil ditemui.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan kepala sekolah , sejumlah pekerja proyek yg tidak ingin di sebutkan inisialnya ,menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya berada di lokasi .

“Ada, Pak. Tadi saya lihat. Coba cari di depan, tadi ada kok, mobilnya juga ada,” ujar pekerja proyek kepada awak media.

Meski demikian, hingga upaya konfirmasi dilakukan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah.

Belum dapat dipastikan alasan yang bersangkutan tidak berhasil ditemui saat awak media hendak meminta klarifikasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesempatan memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah, terutama karena pembangunan ini menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penggunaan APD Pekerja Menjadi Perhatian.

Selain upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, aspek keselamatan kerja di lokasi pembangunan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima awak media, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan di bagian atas struktur bangunan. Sementara itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara lengkap belum tampak pada sebagian pekerja yang terlihat dalam dokumentasi tersebut.

Temuan visual ini menjadi dasar bagi awak media untuk meminta penjelasan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja, khususnya bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian.

Saat dimintai keterangan mengenai penggunaan APD, mandor proyek menyampaikan bahwa perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia. Namun, menurut keterangannya, para pekerja terkadang merasa bosan atau tidak nyaman ketika menggunakannya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan penggunaan APD diterapkan secara konsisten.

Sebab, ketersediaan perlengkapan keselamatan perlu diikuti dengan penggunaan yang sesuai, pengarahan kepada pekerja, serta pengendalian risiko selama pekerjaan berlangsung.

Dalam pekerjaan konstruksi, aktivitas di bagian atas bangunan memiliki risiko kecelakaan, termasuk terjatuh dan tertimpa material.

Karena itu, penerapan prosedur keselamatan perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pekerjaan.

Jika pekerja tidak menggunakan APD karena merasa tidak nyaman, langkah apa yang dilakukan pihak pelaksana dan pengawas? Siapa yang memastikan pekerjaan berlangsung dengan aman, terutama ketika terdapat aktivitas yang berisiko tinggi?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan kondisi di lapangan, bukan sekadar berdasarkan dokumentasi foto.

Proyek Bersumber dari APBN Senilai Rp4,9 Miliar

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.911.356.000, yang bersumber dari APBN.

Waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 180 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli 2026.

Adapun lingkup pekerjaan meliputi tiga ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang lobi atau ruang tunggu, satu laboratorium komputer, satu laboratorium IPA, satu ruang perpustakaan, dua ruang toilet, serta satu ruang kesehatan.

Dengan nilai anggaran tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk aspek mutu pekerjaan, pengawasan, transparansi, serta perlindungan keselamatan tenaga kerja.

K3 Memiliki Dasar Hukum

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki landasan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur persyaratan keselamatan kerja dan upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang penerapannya mengikuti kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sebagai pedoman penerapan keselamatan konstruksi sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan, jenis pekerjaan, tingkat risiko, dokumen keselamatan, dan ketentuan yang relevan.

Pelaksana dan Pihak Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media meminta penjelasan dari kepala sekolah, pihak pelaksana proyek, mandor, pengawas, serta instansi terkait mengenai sejumlah hal.

Di antaranya, bagaimana pengawasan penggunaan APD dilakukan setiap hari, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan konstruksi, bagaimana tindakan terhadap pekerja yang tidak menggunakan APD, serta apakah evaluasi keselamatan telah dilakukan terhadap kondisi yang terlihat di lokasi.

Awak media juga berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan kepala sekolah saat upaya konfirmasi dilakukan, sekaligus membuka ruang komunikasi agar informasi mengenai pembangunan tersebut dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah maupun penjelasan lengkap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun menyatakan bahwa kepala sekolah sengaja menghindari awak media.

Dokumentasi dan keterangan yang diperoleh menjadi bahan awal untuk meminta penjelasan serta mendorong transparansi.

Pihak sekolah, pelaksana proyek, pengawas, dan instansi terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

Pembangunan fasilitas pendidikan harus berjalan seiring dengan mutu pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, dan perlindungan keselamatan pekerja.

Sebab, keberhasilan sebuah proyek bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari proses pembangunan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(S.Ard)

Editor : Yanto
Sumber : Team Media Lk /kupaskriminal.com