Scroll untuk baca artikel

Proyek Gedung SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin Rp4,9 Miliar Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan dan Diduga Kepala Sekolah Terkesan Menghindari Kedatangan Media

Proyek Gedung SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin Rp4,9 Miliar Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan dan Diduga Kepala Sekolah Terkesan Menghindari Kedatangan Media
Proyek Gedung SMAS Muhammadiyah Ar Fachruddin Rp4,9 Miliar Disorot, APD Pekerja Dipertanyakan dan Diduga Kepala Sekolah Terkesan Menghindari Kedatangan Media

Waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 180 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli 2026.

Adapun lingkup pekerjaan meliputi tiga ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang lobi atau ruang tunggu, satu laboratorium komputer, satu laboratorium IPA, satu ruang perpustakaan, dua ruang toilet, serta satu ruang kesehatan.

Dengan nilai anggaran tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk aspek mutu pekerjaan, pengawasan, transparansi, serta perlindungan keselamatan tenaga kerja.

K3 Memiliki Dasar Hukum

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki landasan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur persyaratan keselamatan kerja dan upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Editor : Yanto
Sumber : Team Media Lk /kupaskriminal.com
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini