Dalam memakai jasa calo tersebut, SK mengaku hanya diminta menyerahkan KTP. Tidak ada ujian teori maupun praktek yang dilakukannya.
"Di dalam tadi saya hanya antri untuk foto saja," lanjutnya.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu biaya yang dikeluarkan TA tersebut memiliki selisih yang cukup besar.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan, biaya pembuatan SIM C baru per Januari 2025 hanya senilai Rp100.000 per penerbitan.Dengan kenyataan tersebut dan jika terjadi setiap hari ada pemohon lain yang melakukan hal serupa, maka potensi uang haram yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
