Dari investigasi yang dilakukan pada Senin (18/08), dari praktek percaloan pembuatan SIM C baru, pemohon dipatok dari harga Rp850 ribu hingga Rp700 ribu. Sedangkan untuk SIM A, pemohon setidaknya harus merokok kocek dalam kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.
Seperti yang dialami oleh SK. Dirinya harus merelakan untuk mengeluarkan uang yang sangat besar agar mendapatkan SIM C baru.
Wanita yang baru berusia 19 tahun ini dengan diantar oleh orang tuanya mengaku telah memakai jasa dari seseorang yang baru dikenalnya saat memarkirkan sepeda motor.
SK sendiri terlihat sumringah ketika memperlihatkan SIM C barunya saat menghampiri orang tuanya yang menunggu di tempat tunggu yang tersedia.Walaupun tadi telah membayar Rp850 ribu, tapi saya sangat membutuhkan SIM ini. Saya baru saja diterima kerja dan karena memakai sepeda motor maka saya bekali diri dengan SIM ini," ujarnya.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
