Scroll untuk baca artikel

Polres Lampung Barat Sita 337 Liter BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Gedung Surian Diamankan

Polres Lampung Barat Sita 337 Liter BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Gedung Surian Diamankan
Polres Lampung Barat Sita 337 Liter BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Gedung Surian Diamankan

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, STA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti pendukung, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli untuk kepentingan penanganan perkara.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini