Laksamana.id || Lampung Barat —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 337 liter BBM yang terdiri dari 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite, beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengangkut serta menampung BBM.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gedung Surian pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat patroli berlangsung, petugas melakukan penindakan terhadap STA di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian. Ketika itu, STA diduga sedang mengangkut BBM menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1089 FX.
Dari pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 jeriken plastik. Rinciannya, lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken lainnya dalam keadaan kosong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku di Pekon Cipta Waras. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 18 jeriken kosong, satu corong plastik, serta satu gelas takar berkapasitas dua liter.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, STA mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari sejumlah orang di sekitar Kelurahan Fajar Bulan. BBM itu kemudian diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan di wilayah Kecamatan Gedung Surian.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 192 liter Bio Solar, 145 liter Pertalite, 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, satu ember hitam, satu unit mobil Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX, satu corong plastik, serta satu gelas takar.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, STA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti pendukung, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli untuk kepentingan penanganan perkara.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Editor : Yanto