Menurutnya, batas kecepatan bukan satu-satunya ukuran keselamatan.
"Ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman, pengemudi harus melihat situasi di sekitarnya. Kecepatan tidak bisa hanya berpedoman pada batas maksimal, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi jalan, kepadatan masyarakat, jarak pandang dan keberadaan pengguna jalan lainnya," ujar Zaldi.
Ia juga menekankan pentingnya kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi sebelum kendaraan operasional digunakan.
Pengaturan teknis penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan juga terus diperbarui melalui regulasi pemerintah. PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tercatat telah diubah antara lain oleh PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, aspek kompetensi sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan juga menjadi bagian dari pengaturan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub Nomor 8 Tahun 2014.
Jangan Tunggu Korban Baru EvaluasiPersoalan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kendaraan tersebut benar-benar melaju kencang atau tidak.
Yang lebih penting adalah bagaimana Pemkab Solok memastikan seluruh kendaraan dinas dan pengemudinya benar-benar memenuhi standar keselamatan ketika beroperasi di tengah masyarakat.
Sebab, jika benar terdapat cara berkendara yang membahayakan, maka teguran warga seharusnya menjadi alarm, bukan dianggap gangguan.
Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
