Laksamana.id l Solok — Fasilitas negara seharusnya menjadi contoh kedisiplinan, bukan justru memicu keresahan warga. Namun, dugaan cara berkendara salah satu kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Solok di jalur permukiman Koto Gaek, Nagari Talang, Sabtu pagi (22/8/2026), kini menjadi sorotan.
Sebuah kendaraan Toyota Hilux bernomor polisi BA 8816 H, yang berdasarkan informasi disebut merupakan aset Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, diduga melintas dengan kecepatan tinggi di jalan alternatif yang sempit dan berada di tengah kawasan permukiman.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah kendaraan mengikuti rangkaian kegiatan Pawai Alegoris yang melibatkan OPD di lingkungan Pemkab Solok. Akibat adanya pekerjaan pengecoran pada ruas jalan utama, sejumlah kendaraan dialihkan atau memilih jalur alternatif melalui kawasan Koto Gaek.
Warga tidak mempersoalkan penggunaan jalan alternatif tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah cara kendaraan itu melintas.
Menurut keterangan warga, sejumlah kendaraan dinas lainnya melaju perlahan dan menyesuaikan kondisi jalan. Namun, salah satu kendaraan disebut melaju lebih kencang hingga menimbulkan debu dan memicu teguran dari masyarakat.
Jalur tersebut bukan jalan bebas hambatan. Di kiri dan kanan terdapat permukiman warga. Anak-anak, pejalan kaki, pengendara sepeda motor, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari berada di sekitar lintasan.
Lantas, apakah pengemudi kendaraan dinas merasa memiliki hak istimewa ketika berada di jalan kampung?
Pertanyaan itu kini mengemuka.
IPNT: Jangan Bawa Mental Jalan Raya ke Tengah Permukiman
Ketua Ikatan Pemuda Nagari Talang (IPNT), Roni Akhiar Sutan Batuah, mengecam dugaan perilaku berkendara tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Solok tidak menutup mata.
Menurutnya, kepentingan kedinasan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.
"Kalau melintas di jalan kampung yang sempit, apalagi di tengah permukiman dan depan sekolah dasar, pengemudi harus lebih berhati-hati. Jangan karena mengejar waktu, keselamatan masyarakat justru diabaikan," tegas Roni.
Roni menekankan, kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, siapa pun yang dipercaya mengemudikannya harus memiliki tanggung jawab lebih besar, bukan justru merasa berada di atas aturan.
IPNT mendorong Pemkab Solok melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar meminta klarifikasi informal.
Pemeriksaan itu, menurut Roni, perlu mencakup identitas pengemudi, status penugasan, kesesuaian SIM dengan golongan kendaraan, kompetensi mengemudi, kondisi kesehatan, pemahaman aturan lalu lintas, hingga rekam keselamatan pengemudi.
Status Kendaraan Dinas Bukan Kekebalan dari Hukum
Secara hukum, status sebagai kendaraan pemerintah tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban mematuhi aturan lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Pengemudi juga wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. UU tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data JDIH Kementerian Perhubungan.
Dalam konteks dugaan kejadian di Koto Gaek, prinsip pentingnya adalah bahwa kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, terutama ketika melintasi jalan sempit, kawasan permukiman, lingkungan sekolah, serta lokasi dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Zaldi Nofra, juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan dinas tetap wajib memenuhi standar keselamatan.
Menurutnya, batas kecepatan bukan satu-satunya ukuran keselamatan.
"Ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman, pengemudi harus melihat situasi di sekitarnya. Kecepatan tidak bisa hanya berpedoman pada batas maksimal, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi jalan, kepadatan masyarakat, jarak pandang dan keberadaan pengguna jalan lainnya," ujar Zaldi.
Ia juga menekankan pentingnya kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi sebelum kendaraan operasional digunakan.
Pengaturan teknis penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan juga terus diperbarui melalui regulasi pemerintah. PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tercatat telah diubah antara lain oleh PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, aspek kompetensi sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan juga menjadi bagian dari pengaturan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub Nomor 8 Tahun 2014.
Jangan Tunggu Korban Baru Evaluasi
Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kendaraan tersebut benar-benar melaju kencang atau tidak.
Yang lebih penting adalah bagaimana Pemkab Solok memastikan seluruh kendaraan dinas dan pengemudinya benar-benar memenuhi standar keselamatan ketika beroperasi di tengah masyarakat.
Sebab, jika benar terdapat cara berkendara yang membahayakan, maka teguran warga seharusnya menjadi alarm, bukan dianggap gangguan.
Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan.
Jangan sampai keselamatan anak-anak di jalan kampung kalah oleh agenda seremonial.
Dan jangan sampai kendaraan yang dibeli serta dioperasikan menggunakan uang rakyat justru membuat rakyat merasa tidak aman di depan rumahnya sendiri.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok mengenai siapa pengemudi Toyota Hilux BA 8816 H, tujuan perjalanan kendaraan tersebut, status penugasannya pada saat kejadian, serta tanggapan terhadap dugaan cara berkendara yang dipersoalkan warga.
EXPOS SUMBAR tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, pengemudi kendaraan, maupun Pemerintah Kabupaten Solok demi keberimbangan informasi.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah Pemkab Solok akan memeriksa persoalan ini secara terbuka, atau teguran warga di Koto Gaek hanya akan berlalu bersama debu yang ditinggalkan kendaraan dinas tersebut?. Tim.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim