Laksamana.id l Solok — Fasilitas negara seharusnya menjadi contoh kedisiplinan, bukan justru memicu keresahan warga. Namun, dugaan cara berkendara salah satu kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Solok di jalur permukiman Koto Gaek, Nagari Talang, Sabtu pagi (22/8/2026), kini menjadi sorotan.
Sebuah kendaraan Toyota Hilux bernomor polisi BA 8816 H, yang berdasarkan informasi disebut merupakan aset Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, diduga melintas dengan kecepatan tinggi di jalan alternatif yang sempit dan berada di tengah kawasan permukiman.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah kendaraan mengikuti rangkaian kegiatan Pawai Alegoris yang melibatkan OPD di lingkungan Pemkab Solok. Akibat adanya pekerjaan pengecoran pada ruas jalan utama, sejumlah kendaraan dialihkan atau memilih jalur alternatif melalui kawasan Koto Gaek.
Warga tidak mempersoalkan penggunaan jalan alternatif tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah cara kendaraan itu melintas.
Menurut keterangan warga, sejumlah kendaraan dinas lainnya melaju perlahan dan menyesuaikan kondisi jalan. Namun, salah satu kendaraan disebut melaju lebih kencang hingga menimbulkan debu dan memicu teguran dari masyarakat.
Jalur tersebut bukan jalan bebas hambatan. Di kiri dan kanan terdapat permukiman warga. Anak-anak, pejalan kaki, pengendara sepeda motor, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari berada di sekitar lintasan.Lantas, apakah pengemudi kendaraan dinas merasa memiliki hak istimewa ketika berada di jalan kampung?
Pertanyaan itu kini mengemuka.
IPNT: Jangan Bawa Mental Jalan Raya ke Tengah Permukiman
Ketua Ikatan Pemuda Nagari Talang (IPNT), Roni Akhiar Sutan Batuah, mengecam dugaan perilaku berkendara tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Solok tidak menutup mata.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
