Menurutnya, kepentingan kedinasan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.
"Kalau melintas di jalan kampung yang sempit, apalagi di tengah permukiman dan depan sekolah dasar, pengemudi harus lebih berhati-hati. Jangan karena mengejar waktu, keselamatan masyarakat justru diabaikan," tegas Roni.
Roni menekankan, kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, siapa pun yang dipercaya mengemudikannya harus memiliki tanggung jawab lebih besar, bukan justru merasa berada di atas aturan.
IPNT mendorong Pemkab Solok melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar meminta klarifikasi informal.
Pemeriksaan itu, menurut Roni, perlu mencakup identitas pengemudi, status penugasan, kesesuaian SIM dengan golongan kendaraan, kompetensi mengemudi, kondisi kesehatan, pemahaman aturan lalu lintas, hingga rekam keselamatan pengemudi.
Status Kendaraan Dinas Bukan Kekebalan dari Hukum
Secara hukum, status sebagai kendaraan pemerintah tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban mematuhi aturan lalu lintas.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Pengemudi juga wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. UU tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data JDIH Kementerian Perhubungan.
Dalam konteks dugaan kejadian di Koto Gaek, prinsip pentingnya adalah bahwa kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, terutama ketika melintasi jalan sempit, kawasan permukiman, lingkungan sekolah, serta lokasi dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Zaldi Nofra, juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan dinas tetap wajib memenuhi standar keselamatan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
