Laksamana.id | Lampung — Berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pengurangan kuantitas dan kualitas makanan hingga isu setoran "jatah omprengan" yang selama ini disinyalir terjadi di sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kini mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan telah mulai menjalankan fungsi pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
"Kami mulai menjalankan fungsi pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," ujar Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Senin (22/6/2026).
Danang menegaskan, setiap pelanggaran dalam pelaksanaan Program MBG akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengawasan dilakukan mulai dari aspek pelaksanaan di lapangan hingga kualitas gizi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi adalah terjadinya kasus keracunan akibat makanan yang disajikan dalam program tersebut.
"Terjadinya keracunan akibat dari memakan apa yang disajikan pada program MBG," tegas Danang.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menampung dan melaporkan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG.
"Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan potensi penyimpangan di berbagai daerah sekaligus mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat.
Menurut Syarief, laporan dari daerah akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan kasus tersendiri yang berdiri sendiri di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya juga memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk mendalami SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.
"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," ujar Anang.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan.
Dengan mulai aktifnya pengawasan Kejati Lampung, pengelolaan Program MBG di daerah kini berada dalam sorotan.
Peringatan keras ini sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik penyimpangan, permainan anggaran, maupun kelalaian yang membahayakan penerima manfaat berpotensi berujung pada proses hukum. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id