Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya juga memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk mendalami SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.
"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," ujar Anang.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan.
Dengan mulai aktifnya pengawasan Kejati Lampung, pengelolaan Program MBG di daerah kini berada dalam sorotan.Peringatan keras ini sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik penyimpangan, permainan anggaran, maupun kelalaian yang membahayakan penerima manfaat berpotensi berujung pada proses hukum. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id
