Selain menuntut percepatan penanganan perkara, massa aksi juga meminta adanya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat penegakan hukum.
“Kami mendesak agar hasil penyelidikan tidak hanya berhenti di meja administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Burhanudin.
GIPAK menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin undang-undang apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius.“Apabila tuntutan ini tidak mendapatkan perhatian yang serius, maka kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin oleh hukum,” pungkas Burhanudin. (*)
Editor :
