GIPAK Desak Kejari Lampung Timur Tuntaskan Dugaan Korupsi, Jangan Ada Kasus yang Mengendap

GIPAK Desak Kejari Lampung Timur Tuntaskan Dugaan Korupsi, Jangan Ada Kasus yang Mengendap
GIPAK Desak Kejari Lampung Timur Tuntaskan Dugaan Korupsi, Jangan Ada Kasus yang Mengendap

Laksamana.id | Lampung Timur – Puluhan massa dari LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Senin (8/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani berbagai laporan dugaan korupsi yang telah lama dilaporkan masyarakat dan menuntut adanya kepastian hukum yang transparan.

Dalam aksi tersebut, Ketua LSM GIPAK Kabupaten Lampung Timur, Arif Setiawan, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kegaduhan maupun menghakimi pihak tertentu. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur.

“Kami hadir di sini sebagai warga negara yang peduli terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” tegas Arif Setiawan dalam orasinya.

Arif menyampaikan bahwa sejumlah laporan yang telah lama masuk ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Karena itu, pihaknya meminta Kejari memberikan informasi terbuka terkait progres penanganan laporan-laporan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Burhanudin, secara khusus menyoroti dugaan lambannya penanganan laporan terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp24 miliar.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan apa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Saya meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang baru ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menjelaskan sejauh mana proses penanganan laporan pengaduan dan hasil penyelidikannya,” ujar Burhanudin.

Ia juga membandingkan kinerja penanganan perkara pada masa kepemimpinan sebelumnya yang dinilai lebih cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Lebih lanjut, Burhanudin mendesak agar proses penyelidikan yang sedang berjalan tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta kejaksaan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Saya minta hasil penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Selain menuntut percepatan penanganan perkara, massa aksi juga meminta adanya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat penegakan hukum.

“Kami mendesak agar hasil penyelidikan tidak hanya berhenti di meja administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Burhanudin.

GIPAK menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin undang-undang apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius.

“Apabila tuntutan ini tidak mendapatkan perhatian yang serius, maka kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin oleh hukum,” pungkas Burhanudin. (*)

Editor :