Laksamana.id | Lampung Timur – Puluhan massa dari LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Senin (8/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani berbagai laporan dugaan korupsi yang telah lama dilaporkan masyarakat dan menuntut adanya kepastian hukum yang transparan.
Dalam aksi tersebut, Ketua LSM GIPAK Kabupaten Lampung Timur, Arif Setiawan, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kegaduhan maupun menghakimi pihak tertentu. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur.
“Kami hadir di sini sebagai warga negara yang peduli terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” tegas Arif Setiawan dalam orasinya.
Arif menyampaikan bahwa sejumlah laporan yang telah lama masuk ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Karena itu, pihaknya meminta Kejari memberikan informasi terbuka terkait progres penanganan laporan-laporan tersebut.Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Burhanudin, secara khusus menyoroti dugaan lambannya penanganan laporan terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp24 miliar.
Editor :
