Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Ketentuan pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Masyarakat meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), distributor pupuk, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok, mekanisme distribusi, serta harga jual pupuk subsidi di tingkat kios. Editor : Yanto
