Scroll untuk baca artikel

RUU Polri Disorot, IKAM LAMTIM dan KAMI Datangi DPR: "Jangan Jadikan Masa Pensiun Alat Transaksi Politik"

RUU Polri Disorot, IKAM LAMTIM dan KAMI Datangi DPR: "Jangan Jadikan Masa Pensiun Alat Transaksi Politik"
RUU Polri Disorot, IKAM LAMTIM dan KAMI Datangi DPR: "Jangan Jadikan Masa Pensiun Alat Transaksi Politik"

Laksamana.id || Jakarta – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali menuai sorotan. Kali ini, Koordinator Wilayah (Korwil) Luar Lampung Ikatan Mahasiswa Lampung Timur (IKAM LAMTIM) bersama Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), untuk menyampaikan kritik sekaligus mempertanyakan urgensi revisi yang dinilai berpotensi membuka ruang kompromi politik.

Menurut kedua organisasi tersebut, pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap regenerasi, meritokrasi, serta independensi institusi kepolisian di masa depan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Korwil Luar Lampung IKAM LAMTIM, Asep Alfarizi Yulianto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya kondisi mendesak yang mengharuskan perubahan aturan masa pensiun anggota Polri. Ia menilai masih banyak agenda reformasi kepolisian yang perlu menjadi prioritas utama.

"Kami tidak ingin RUU Polri ini hanya menjadi orkestrasi politik untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Revisi undang-undang harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak," tegas Asep dalam forum audiensi.

Senada dengan itu, Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menilai perpanjangan usia pensiun tanpa kajian yang komprehensif berpotensi mengganggu proses regenerasi di tubuh Polri. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat kesempatan bagi perwira-perwira muda untuk mengisi posisi strategis melalui mekanisme karier yang sehat dan profesional.

Editor :
Sumber : IKAM LAMTIM dan KAMI
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini