Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Sumber Jaya?
Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, Pemkot Bandar Lampung Jadikan HUT ke-344 Momentum Bangkitkan Patriotisme
Mengapa pupuk yang seharusnya membantu petani justru sulit didapat dan diduga dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)?
Sesuai kebijakan pemerintah, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK/Phonska. Ketentuan tersebut dibuat agar petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Jika informasi yang beredar di lapangan tersebut benar, maka terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan dan perlu menjadi perhatian serius pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Editor : Yanto
