Pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Oleh karena itu, distribusi dan penjualannya wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dasar hukum pengawasan pupuk subsidi antara lain:
Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya dan kebijakan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Editor : Yanto
