Scroll untuk baca artikel

Pupuk Subsidi di Kecamatan Sumber Jaya Disorot, Diduga Harga Melambung Tinggi dan Barang Langka, Pengawas Diminta Turun Tangan

Pupuk Subsidi di Kecamatan Sumber Jaya Disorot, Diduga Harga Melambung Tinggi  dan Barang Langka, Pengawas Diminta Turun Tangan
Pupuk Subsidi di Kecamatan Sumber Jaya Disorot, Diduga Harga Melambung Tinggi dan Barang Langka, Pengawas Diminta Turun Tangan

Pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Oleh karena itu, distribusi dan penjualannya wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dasar hukum pengawasan pupuk subsidi antara lain:

Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya dan kebijakan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini