Laksamana.id || Lampung Barat –
Jajaran Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI(42) berhasil diamankan petugas pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/Polda Lampung/Res Lampung Barat/Sek Sumber Jaya tertanggal 11 Juni 2026.Baca juga: Guyuran Hujan Tak Goyahkan Semangat Personel Polda Lampung, Upacara HUT RI ke-81 Tetap Khidmat
Korban dalam peristiwa ini adalah FS(38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang berada di Komplek Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Editor : Yanto
