Laksamana.id || Lampung Barat –
Jajaran Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI(42) berhasil diamankan petugas pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/Polda Lampung/Res Lampung Barat/Sek Sumber Jaya tertanggal 11 Juni 2026.Korban dalam peristiwa ini adalah FS(38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang berada di Komplek Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Editor : Yanto
