Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (R Saleh)
Editor :
Home
Berita
Polres Bitung Bongkar Peredaran 1.028 Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Polres Bitung Bongkar Peredaran 1.028 Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda 18 Tahun Diamankan
| 54 klik
Berita Terkait
