Scroll untuk baca artikel

Suroso: Sikap Bungkam Inspektorat Pesisir Barat, Irbansus saat di Konfirmasi "Menggerus Kepercayaan Publik

Suroso: Sikap Bungkam Inspektorat Pesisir Barat, Irbansus saat di Konfirmasi "Menggerus Kepercayaan Publik
Suroso: Sikap Bungkam Inspektorat Pesisir Barat, Irbansus saat di Konfirmasi "Menggerus Kepercayaan Publik

Laksamana.id || Pesisir Barat Lampung -

Tuntutan agar kepala daerah mengevaluasi Inspektorat menguat. Karena instansi ini dinilai lalai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS dibeberapa sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Sikap bungkam dan diam Inspektorat Pesisir Barat saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp melalui Irbansus menjadi pertanyaan besar dan menggerus kepercayaan dikalangan publik.

Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Suroso melalui siaran pers nya pada Rabu 20 Mei 2026 menjelaskan. Dimana laporan tersebut telah cukup lama kita sampaikan, tapi sangat kita sayangkan sampai saat ini Laporan tersebut seolah mati suri di atas meja.

Suroso juga sangat menyangkan jika kinerja Inspektorat yang lemah dikhawatirkan memberi celah bagi oknum-oknum untuk terus melakukan penyelewengan. Untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah.

Ketentuan UU KUHP Baru

Bila kita lihat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, terutama jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menyebabkan kerugian negara atau masyarakat, bisa berpotensi melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya terkait pasal-pasal tindak pidana jabatan atau penyalahgunaan wewenang.

Berikut adalah analisis keterkaitannya dengan KUHP baru dan peraturan terkait: Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 492 KUHP Baru): Inspektorat memiliki kewajiban pengawasan internal dan tindak lanjut laporan. Jika inspektur atau auditor sengaja mengabaikan laporan yang substansial, mereka dapat dianggap menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang menguntungkan pihak lain atau merugikan keuangan negara, yang diatur dalam pasal terkait tindak pidana korupsi/jabatan di KUHP baru.

Pengabaian Kewajiban (Bentuk Pembiaran): Inspektorat wajib memantau dan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Mengabaikan laporan secara disengaja (maladministrasi berat) dapat melanggar prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum yang diatur dalam KUHP Baru.

Pasal-Pasal Terkait Pelaporan (KUHP Baru): KUHP baru menekankan pada perlindungan masyarakat dan akuntabilitas aparat. Kegagalan melakukan tindak lanjut adalah pelanggaran etik berat dan berpotensi pidana jika mengakibatkan kerugian yang lebih luas.

Editor : Yanto
Sumber : Ketua Laskar Merah Putih (LMPP) :Suroso
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini