Sementara itu, pengaturan mengenai outsourcing terdapat dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
serta perubahan dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui mekanisme outsourcing, namun tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Banyak kalangan buruh berharap pembatasan outsourcing tidak hanya sebatas aturan tertulis, namun benar-benar diawasi penerapannya di lapangan. Mereka meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem outsourcing untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap.Terutama bagi satuan pengamanan atau security yang menjadi garda terdepan di lingkungan perusahaan maupun objek vital negara, para pekerja berharap adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan, jaminan sosial, serta kepastian status kerja.
Dengan adanya pembatasan kategori outsourcing tersebut, diharapkan tercipta hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 demi melindungi hak seluruh pekerja Indonesia.
Editor : Yanto
