Laksamana.id -
Isu mengenai pembatasan tenaga outsourcing kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya informasi mengenai pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada beberapa bidang tertentu dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Dalam ilustrasi yang beredar, disebutkan bahwa jasa outsourcing dibatasi pada enam kategori pekerjaan, di antaranya bidang keamanan (security), kebersihan, transportasi, catering, tenaga kebersihan, dan jasa migas. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperjelas batas penggunaan tenaga alih daya agar tidak semua jenis pekerjaan diserahkan kepada sistem outsourcing.
Para pekerja berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan demi menciptakan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia, terutama bagi pekerja outsourcing yang selama ini dinilai rentan terhadap ketidakpastian kontrak, upah rendah, hingga minim perlindungan kerja.
Secara konstitusi, hak pekerja telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, perlindungan terhadap pekerja juga ditegaskan dalam:
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Sementara itu, pengaturan mengenai outsourcing terdapat dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
serta perubahan dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui mekanisme outsourcing, namun tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Banyak kalangan buruh berharap pembatasan outsourcing tidak hanya sebatas aturan tertulis, namun benar-benar diawasi penerapannya di lapangan. Mereka meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem outsourcing untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap.
Terutama bagi satuan pengamanan atau security yang menjadi garda terdepan di lingkungan perusahaan maupun objek vital negara, para pekerja berharap adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan, jaminan sosial, serta kepastian status kerja.
Dengan adanya pembatasan kategori outsourcing tersebut, diharapkan tercipta hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 demi melindungi hak seluruh pekerja Indonesia.
Editor : Yanto