Scroll untuk baca artikel

Outsourcing Dibatasi Hanya Enam Kriteria, Pekerja Harapkan Perlindungan Lebih Jelas dalam UUD dan Regulasi Baru

Outsourcing Dibatasi Hanya Enam Kriteria, Pekerja Harapkan Perlindungan Lebih Jelas dalam UUD dan Regulasi Baru
Outsourcing Dibatasi Hanya Enam Kriteria, Pekerja Harapkan Perlindungan Lebih Jelas dalam UUD dan Regulasi Baru

Laksamana.id -

Isu mengenai pembatasan tenaga outsourcing kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya informasi mengenai pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada beberapa bidang tertentu dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Dalam ilustrasi yang beredar, disebutkan bahwa jasa outsourcing dibatasi pada enam kategori pekerjaan, di antaranya bidang keamanan (security), kebersihan, transportasi, catering, tenaga kebersihan, dan jasa migas. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperjelas batas penggunaan tenaga alih daya agar tidak semua jenis pekerjaan diserahkan kepada sistem outsourcing.

Para pekerja berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan demi menciptakan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia, terutama bagi pekerja outsourcing yang selama ini dinilai rentan terhadap ketidakpastian kontrak, upah rendah, hingga minim perlindungan kerja.

Secara konstitusi, hak pekerja telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Selain itu, perlindungan terhadap pekerja juga ditegaskan dalam:

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini