Scroll untuk baca artikel

Polda Lampung Selidiki Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, TPPU Disiapkan

Polda Lampung Selidiki Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, TPPU Disiapkan
Polda Lampung Selidiki Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, TPPU Disiapkan

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya jika ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan.

Sejauh ini, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari para penambang ilegal. Para tersangka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, kemudian menjualnya kembali ke toko-toko emas.

Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja.

Penyidik akan terus menelusuri rantai distribusi serta aliran dana guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini