Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya jika ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan.
Baca juga: IKAM Lampung Timur Peduli, Galang Donasi untuk Nadira Bayi Penderita Jantung Bocor di Labuhan Ratu
Sejauh ini, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari para penambang ilegal. Para tersangka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, kemudian menjualnya kembali ke toko-toko emas.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja.
Penyidik akan terus menelusuri rantai distribusi serta aliran dana guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Editor : Yanto