Polda Lampung Selidiki Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, TPPU Disiapkan

Polda Lampung Selidiki Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, TPPU Disiapkan
Polda Lampung Selidiki Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, TPPU Disiapkan

Laksamana.id || Lampung

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah toko emas dalam menampung hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya aliran emas hasil tambang ilegal yang diperjualbelikan ke sejumlah toko emas di wilayah Lampung.

Bahkan, distribusi emas tersebut diduga meluas hingga ke luar daerah, seperti Tangerang dan Bekasi.

“Salah satunya yang sudah kami lakukan tindakan adalah toko JSR. Kemudian ada lima toko lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Heri, Kamis (9/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya jika ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan.

Sejauh ini, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari para penambang ilegal. Para tersangka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, kemudian menjualnya kembali ke toko-toko emas.

Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja.

Penyidik akan terus menelusuri rantai distribusi serta aliran dana guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Editor : Yanto