Seluruh sektor yang melibatkan pelayanan publik secara langsung tetap dikecualikan dari aturan bekerja di rumah demi menjaga hak-hak dasar masyarakat. Kepala Organisasi Perangkat Daerah dituntut mampu mengatur pembagian tugas secara cermat agar produktivitas pegawai tidak menurun saat kebijakan ini mulai bergulir.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama eselon dua serta ASN di bidang pelayanan publik semua dikecualikan dari aturan WFH ini,” ujar Marindo Kurniawan, Rabu, 8 April 2026.
Pemerintah daerah memandang skema WFH sebagai langkah nyata dalam melakukan penghematan anggaran rutin kantor yang selama ini cukup besar. Disiplin mematikan perangkat elektronik serta lampu ruangan pada sore hari menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi yang melaksanakan tugas dari rumah.
Melalui persiapan yang matang, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi efisiensi keuangan daerah tanpa mengganggu kualitas layanan birokrasi. Pemerintah Provinsi Lampung terus memantau kesiapan teknis setiap perangkat daerah agar transisi pola kerja baru ini berjalan dengan lancar. Editor : Yanto
