Scroll untuk baca artikel

Cakra Surya Manggala: Putusan MK dan SK Datin Legalisasi Halus Perusakan Hutan,Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan

Cakra Surya  Manggala: Putusan MK dan SK Datin Legalisasi Halus Perusakan Hutan,Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan
Cakra Surya Manggala: Putusan MK dan SK Datin Legalisasi Halus Perusakan Hutan,Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan

1. UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 19 ayat 1–2 dan Pasal 33 ayat 1–2).

2. UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Paragraf 4 Perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 Ayat 2 Huruf a).

Cakra Surya Manggala mendesak langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan putusan MK dan penerbitan SK Datin di seluruh kawasan konservasi.

“Presiden harus turun tangan, jangan biarkan mafia tanah berlindung di balik putusan MK atau kebijakan administrasi yang menyesatkan,” tegas Tegar.

Selain itu, Cakra Surya Manggala meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI yang dipimpin Jampidsus Febriansyah untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pejabat atau pihak yang terlibat dalam penerbitan SK Datin di kawasan konservasi.

Editor : Yanto
Sumber : GERMASI (Wahdi Syarif
Bagikan

Berita Terkait
Terkini